Membuat
RPP Sesuai Petunjuk
Surat
Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019
Memasuki awal tahun ajaran
baru, guru mulai bersiap membuat RPP atau merevisi RPP yang sudah pernah dibuat
untuk digunakan tahun pelajaran baru saat ini. Tentunya bisa dibayangkan
beberapa guru kita masih belum siap membuat RPP dengan model RPP yang di
canangkan Mentri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia, Bapak Nadim
Makarim. Padahal kalau ditilik dari RPP
sebelumnya, RPP yang dituangkan dalam SE Mendikbud ini sangatlah Simple, bahkan
guru hanya membuang saja bagian yang terlalu luas dan tidak urgent, dan membuatnya
lebih sederhana. Kenyataannya guru masih merasa kesulitan membuat RPP model
terbaru ini, terbukti guru masih galau dan masih banyak yang tidak percaya diri
sehingga memaksanya meminta RPP rekan lain sesama guru mata pelajaran dari
sekolah lain yang diyakininya lebih mahir membuat RPP dibandngkan diri sendiri.
Tantangan Guru saat ini adanya
perkembangan zaman dimana kini bangsa kita berada pada era industry 4.0,
mewabahnya Pandemi Covid 19 dan ekspektasi masyarakat yang begitu tinggi
pada guru membuat Langkah kerja guru menjadi lebih berat.
Sementara masih banyak
guru yang belum menyadari dan mau secara sukarela meng-update dirinya, karena
terlalu nyaman dengan keadaan yang sudah didapatnya saat ini sehingga untuk
melakukan perubahan merasa enggan, menganggap perubahan suatu yang menakutkan
atau bisa jadi apriori akan perubahan, belum apa-apa merasa perubahan itu
percuma buang-buang tenaga, biaya dan waktu. Dan membandingkan dengan masa lalu
yang terbaik.
Kesempatan guru saat ini
adalah melakukan yang terbaik bagi pembelajaran, dan memberikan pembelajaran
yang bermakna, sehingga peserta didik tetap mengingat kita sebgai gurunya yang
tak tergantikan dan membekas pada jiwa peserta didik kita sampai kapanpun.
Semua kesempatan itu
dapat diperoleh dari niat seorang guru yang ikhlas berbakti pada Pendidikan,
melakukan yang terbaik bagi siswanya dan selalu belajar terus menerus tanpa
henti, karena belajar sejatinya sepanjang Hayat.
Membuat RPP Sesuai
Petunjuk Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019
Alhamdulillah RPP untuk
sekarang sudah ditetapkan jauh lebih sederhana dibandingkan RPP sebelumnya, sehingga guru mempunyai keluasaan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka tanpa
disibukkan dengan membuat RPP berlembar-lembar.
Kali ini saya akan
membahas Cara membuat RPP sesuai petunjuk Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
kebudayaan Indonesia No. 14 tahun 2019.
Tentang Penyederhanaan
Rencana pelaksanaan Pembelajaran
Ciri-ciri RPP dapat
dijelaskan sebagai :
1. Rencana Kegiatan
Pembelajaran satu kali tatap muka atau lebih
2. Tujuannya agar
Pembelajaran Mencapai Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan.
3. Merupakan Prosedur dan
pengorganisasian Pembelajaran
4. Dikembangkan
dari silabus
5. Merupakan tugas pokok Guru dalam
Permendikbud no 15 / 2018
Ada 4 Hal yang dapat ditindaklanjuti
isi SE Mendikbud tersebut adalah :
1. Prinsip RPP harus Efisien
, Efektif, berorientasi pada murid
2. Komponen Inti didalam RPP adalah : Tujuan Pembelajaran, Langkah-Langkah Pembelajaran dan Penilaian (Assessment)
3. MGMK/KKG/Guru
dapat bebas memilih, Membuat, dan menggunakan Format RPP Secara Mandiri
4. RPP yang telah
dibuat dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan. Edit bagian yang terlalu luas dan tidak urgen.
Kita akan bahas satu
persatu yang perlu ditinjaklanjuti
1. Prinsip RPP
Efisien , Efektif, berorientasi pada murid
a) Efisien adalah :
Dilakukan dengan tepat dan tidak banyak menghabiskan waktu dan tenaga.
b) Penulisan RPP
dilakukan untuk Mencapai Tujuan
Pembelajaran
c) Mempertimbangkan
Kesiapan, Ketertarikan dan Kebutuhan Murid
2. Komponen Inti
RPP adalah
a) Tujuan
Pembelajaran.
·
HOTS
·
ABCD
b) Langkah-Langkah Pembelajaran
·
Alat dan Bahan
·
Pertanyaan
·
Langkah Kegiatan
c) Penilaian
(Assessment)
·
Kesimpulan Pembelajaran
·
Penilaian.: Tekhnik, bentuk, instrument
3. MGMK/KKG/Guru
dapat bebas
·
Memilih RPP
·
Membuat RPP
·
Menggunakan Format RPP Secara Mandiri
4. RPP yang telah
dibuat dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan
Siiip
ReplyDeleteTerimakasih pak
DeleteSemoga barokah ilmunya bunda..Semngat
ReplyDeleteTerima kasih atas apresiasinya Bu Sugiarti. Amin ya robbal alamin doa nya
DeleteMantaap bunda.
ReplyDeleteTerima kasih apresiasinya. Silakan membaca tulisan saya yang lain semoga bermanfaat. jangan lupa ya pak berikan juga like dan komennya agar saya termotivasi berkarya.
DeleteMantaap bunda.
ReplyDeleteBarokalloh...sangat bermanfaat, semoga ilmunya menjadi amalan baik
ReplyDeleteTerima kasih apresiasinya. Silakan membaca tulisan saya yang lain semoga bermanfaat. jangan lupa ya berikan juga like dan komennya agar saya termotivasi berkarya.
DeleteCukup lengkap sudah kerangka acuan praktis RPP sesuai surat edaran Mendikbud No 14/2019. Tapi saya tidak ingin terjebak harus satu lembar, bila memungkinkan dua atau tiga lembar yang lengkap dan memadai juga bisa lebih bagus IMHO
ReplyDeleteNuhun ilmunya Bunda
ReplyDeleteTerima kasih apresiasinya. Silakan membaca tulisan saya yang lain semoga bermanfaat. jangan lupa ya berikan juga like dan komennya agar saya termotivasi berkarya.
DeleteTerima kasih apresiasinya dari semua pembaca hebat blog saya. Silakan membaca tulisan saya yang lain semoga bermanfaat. jangan lupa subscribe, like dan komennya agar saya termotivasi tetap berkarya.
ReplyDeleteMakasih ilmunya bu. Sukses & sehat slalu ya
ReplyDeleteKeren bunda.....lanjutkan
ReplyDelete