Membuat RPP Sesuai Petunjuk Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019


Membuat RPP Sesuai Petunjuk
Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019


Memasuki awal tahun ajaran baru, guru mulai bersiap membuat RPP atau merevisi RPP yang sudah pernah dibuat untuk digunakan tahun pelajaran baru saat ini. Tentunya bisa dibayangkan beberapa guru kita masih belum siap membuat RPP dengan model RPP yang di canangkan Mentri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia, Bapak Nadim Makarim.  Padahal kalau ditilik dari RPP sebelumnya, RPP yang dituangkan dalam SE Mendikbud ini sangatlah Simple, bahkan guru hanya membuang saja bagian yang terlalu luas dan tidak urgent, dan membuatnya lebih sederhana. Kenyataannya guru masih merasa kesulitan membuat RPP model terbaru ini, terbukti guru masih galau dan masih banyak yang tidak percaya diri sehingga memaksanya meminta RPP rekan lain sesama guru mata pelajaran dari sekolah lain yang diyakininya lebih mahir membuat RPP dibandngkan diri sendiri.
Tantangan Guru saat ini adanya perkembangan zaman dimana kini bangsa kita berada pada era industry 4.0, mewabahnya Pandemi Covid 19 dan ekspektasi masyarakat yang begitu tinggi pada guru membuat Langkah kerja guru menjadi lebih berat.
Sementara masih banyak guru yang belum menyadari dan mau secara sukarela meng-update dirinya, karena terlalu nyaman dengan keadaan yang sudah didapatnya saat ini sehingga untuk melakukan perubahan merasa enggan, menganggap perubahan suatu yang menakutkan atau bisa jadi apriori akan perubahan, belum apa-apa merasa perubahan itu percuma buang-buang tenaga, biaya dan waktu. Dan membandingkan dengan masa lalu yang terbaik.
Kesempatan guru saat ini adalah melakukan yang terbaik bagi pembelajaran, dan memberikan pembelajaran yang bermakna, sehingga peserta didik tetap mengingat kita sebgai gurunya yang tak tergantikan dan membekas pada jiwa peserta didik kita sampai kapanpun.
Semua kesempatan itu dapat diperoleh dari niat seorang guru yang ikhlas berbakti pada Pendidikan, melakukan yang terbaik bagi siswanya dan selalu belajar terus menerus tanpa henti, karena belajar sejatinya sepanjang Hayat.


Membuat RPP Sesuai Petunjuk Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019
Alhamdulillah RPP untuk sekarang sudah ditetapkan jauh lebih sederhana dibandingkan RPP sebelumnya, sehingga guru mempunyai keluasaan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka tanpa disibukkan dengan membuat RPP berlembar-lembar.
Kali ini saya akan membahas Cara membuat RPP sesuai petunjuk Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan Indonesia No. 14 tahun 2019.  
Tentang Penyederhanaan Rencana pelaksanaan Pembelajaran

Ciri-ciri RPP dapat dijelaskan sebagai :

1.     Rencana Kegiatan Pembelajaran satu kali tatap muka atau lebih
2.      Tujuannya agar Pembelajaran Mencapai Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan.
3.      Merupakan Prosedur dan pengorganisasian Pembelajaran
4.      Dikembangkan dari silabus
5.      Merupakan tugas pokok Guru dalam Permendikbud no 15 / 2018

Ada 4 Hal yang dapat ditindaklanjuti isi SE Mendikbud tersebut adalah :

1.      Prinsip RPP harus Efisien , Efektif, berorientasi pada murid
2.   Komponen Inti didalam RPP adalah : Tujuan Pembelajaran, Langkah-Langkah  Pembelajaran dan Penilaian (Assessment)
3.      MGMK/KKG/Guru dapat bebas memilih, Membuat, dan menggunakan Format RPP Secara Mandiri
4.      RPP yang telah dibuat dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan. Edit bagian yang terlalu luas dan tidak urgen.

Kita akan bahas satu persatu yang perlu ditinjaklanjuti
1.      Prinsip RPP Efisien , Efektif, berorientasi pada murid

a)    Efisien adalah : Dilakukan dengan tepat dan tidak banyak menghabiskan waktu dan tenaga.
b)      Penulisan RPP dilakukan untuk Mencapai Tujuan  Pembelajaran
c)      Mempertimbangkan Kesiapan, Ketertarikan dan Kebutuhan Murid

2.      Komponen Inti RPP adalah  

a)      Tujuan Pembelajaran.
·         HOTS
·         ABCD
b)      Langkah-Langkah  Pembelajaran
·         Alat dan Bahan
·         Pertanyaan
·         Langkah Kegiatan
c)      Penilaian (Assessment)
·         Kesimpulan Pembelajaran
·         Penilaian.: Tekhnik, bentuk, instrument
3.      MGMK/KKG/Guru dapat bebas

·         Memilih RPP
·         Membuat  RPP
·         Menggunakan Format RPP Secara Mandiri

4.      RPP yang telah dibuat dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan



Demikianlah pembahasan saya tentang membuat RPP 1 Lembar yang sesuai Permendikbud no 14 tahun 2019. Semoga Bapak dan Ibu guru dapat mencoba membuatnya. Semangat ya. Terimakasih.

Comments

  1. Semoga barokah ilmunya bunda..Semngat

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih atas apresiasinya Bu Sugiarti. Amin ya robbal alamin doa nya

      Delete
  2. Replies
    1. Terima kasih apresiasinya. Silakan membaca tulisan saya yang lain semoga bermanfaat. jangan lupa ya pak berikan juga like dan komennya agar saya termotivasi berkarya.

      Delete
  3. Barokalloh...sangat bermanfaat, semoga ilmunya menjadi amalan baik

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih apresiasinya. Silakan membaca tulisan saya yang lain semoga bermanfaat. jangan lupa ya berikan juga like dan komennya agar saya termotivasi berkarya.

      Delete
  4. Cukup lengkap sudah kerangka acuan praktis RPP sesuai surat edaran Mendikbud No 14/2019. Tapi saya tidak ingin terjebak harus satu lembar, bila memungkinkan dua atau tiga lembar yang lengkap dan memadai juga bisa lebih bagus IMHO

    ReplyDelete
  5. Replies
    1. Terima kasih apresiasinya. Silakan membaca tulisan saya yang lain semoga bermanfaat. jangan lupa ya berikan juga like dan komennya agar saya termotivasi berkarya.

      Delete
  6. Terima kasih apresiasinya dari semua pembaca hebat blog saya. Silakan membaca tulisan saya yang lain semoga bermanfaat. jangan lupa subscribe, like dan komennya agar saya termotivasi tetap berkarya.

    ReplyDelete
  7. Makasih ilmunya bu. Sukses & sehat slalu ya

    ReplyDelete

Post a Comment